Langsung ke konten utama

Standar Penilaian Pendidikan


Standar Penilaian
Kurikulum Tingkat Santuan Pendidikan (KTSP)

Kemajuan suatu bangsa sangat berpengaruh pada Sumber Daya Manusia (SDM). Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat diperoleh dengan mengenyam pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional yang telah terstruktur dengan baik harus mampu terealisasi dengan baik pula.
Kurikulum merupakan salah satu usaha Pemerintah agar sistem pendidikan nasional dapat terealisasi. Menurut Reksoadmojo dalam Sufairoh (2016:116), kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegaitan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Muzamiroh (2003) menyatakan bahwa kurikulum merupakan sejumlah rencana isi yang merupakan sejumlah tahapan belajar yang didesain untuk peserta didik dengan petunjuk institusi pendidikan yang isinya berupa proses yang statis ataupun dinamis dan kompetensi yang harus dimiliki.
Berdasarkan pernyataan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan suatu rancangan tahapan belajar peserta didik yang dapat menjadi pedoman atau petunjuk satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Setelah melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar atau indikator tertentu maka pendidik harus melakukan evaluasi terhadap tingkat kemampuan peserta didik yang terlihat dari berbagai perilaku hasil belajar. Kurikulum KTSP memliki standar penilaian yang diatur pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan. Standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Kurikulum KTSP memiliki teknik dan instrumen penilaian tersendiri. Hal ini dapat terlihat dari Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan. Berbeda dengan kurikulum 2013, untuk penilaian portofolio tidak menjadi suatu hal yang wajib dalam penilaian kurikulum KTSP. Pendidik dapat menggunakan penilaian portofolio pada materi pelajaran tertentu, misalnya portofolio menulis yang dipakai untuk mengukur kemampuan khusus menulis dengan menilai proses kemajuannya dan mendiagnosis bidang-bidang yang memerlukan peningkatan.
Tidak hanya teknik dan instrumen, kurikulum KTSP juga memiliki mekanisme penilaian. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,  satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran, misalnya setelah melakukan kuis, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan lain-lain. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran, misalnya penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
Sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ulangan nasional yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Tetapi, sekarang Ujian Nasional (UN) diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Penyusunan soal USBN melibatkan semua pihak yang meliputi Kementerian, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kelulusan siswa dari sekolah ditetapkan melalui rapat dewan guru (POS USBN Tahun Pelajaran 2016/2017).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Kebutuhan

Analisis Kebutuhan A.     Pengertian analisis kebutuhan Menurut Habibi (2015:1) menyatakan bahwa kebutuhan merupakan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk mempertahankan hidup serta untuk memperoleh kesejahteraan dan kenyamanan. Hal ini mendukung pendapat yang dikemukakan oleh Kaufan dalam Sihombing dan Marni (2012) menyatakan bahwa analisis kebutuhan dapat dirumuskan sebagai suatu usaha untuk mengidentifikasi alat dan metode yang diperlukan dalam rangka menghilangkan kesenjangan antara kenyataan dan harapan. Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa analisis kebutuhan merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan oleh peserta didik sehingga pendidik mampu memenuhi kebutuhan tersebut. B.      Fungsi analisis kebutuhan         Menurut Morrison menjelaskan beberapa fungsi analisis kebutuhan, yaitu sebagai berikut: 1.    Mengidentifikasi...

Komponen Pendekatan Sistem dalam Pembelajaran

Komponen Pendekatan Sistem dalam Pembelajaran A.     Konsep perencanaan sistem pembelajaran 1.       Pengertian perencanaan pembelajaran Menurut Affandi (2009:147) perencanaan merupakan proses penetapan dan pemanfaatan sumber daya secara terpadu yang diharapkan dapat menunjang kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara efisien dan efektif dalam mencapai tujuan. Sama halnya dengan pembelajaran yang juga membutuhkan suatu perencanaan, agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Menurut Affandi (2009:149) menyatakan bahwa perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan dan saling menunjang antara berbagai unsur atau komponen yang ada didalam pembelajaran. Sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Banghart dan Trull dalam Affandi (2009:148) yang menyatakan bahwa perencanaan merupakan awal dari semua proses yang rasional, dan mengandung sifat optimisme yang didasarkan atas ke...

Desain Model Pembelajaran

Desain Model Pembelajaran A.     Pengertian desain pembelajaran Menurut Dick and Carey dalam Mudhofir (2016:1) menyatakan bahwa desain pembelajaran merupakan mencakup seluruh proses yang dilaksanakan pada pendekatan sistem yang terdiri dari analisis, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi. Hal ini sejalan dengan pendapat Mudhofir (2016:1) menyatakan bahwa desain pembelajaran merupakan prosedur kerja yang digunakan dalam proses pembelajaran agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara baik dan menghasilkan output yang baik. Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa desain pembelajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan sesuai dengan sintaks sehingga pelaksanaannya terstruktur dan tujuan yang diinginkan dapat tercapai. B.      Kriteria desain instruksional Menurut Sanjaya (2008:67-69) menyatakan bahwa desain intruksional berkenaan dengan proses pembelajaran yang dapat dilakukan pes...