Standar Penilaian
Kurikulum Tingkat Santuan
Pendidikan (KTSP)
Kemajuan
suatu bangsa sangat berpengaruh pada Sumber Daya Manusia (SDM). Kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) dapat diperoleh dengan mengenyam pendidikan. Pendidikan
merupakan salah satu aspek yang memegang peranan penting dalam kemajuan suatu
bangsa. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional yang telah terstruktur
dengan baik harus mampu terealisasi dengan baik pula.
Kurikulum
merupakan salah satu usaha Pemerintah agar sistem pendidikan nasional dapat
terealisasi. Menurut Reksoadmojo dalam Sufairoh (2016:116), kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegaitan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan. Hal ini diperkuat oleh Muzamiroh (2003)
menyatakan bahwa kurikulum merupakan sejumlah rencana isi yang merupakan
sejumlah tahapan belajar yang didesain untuk peserta didik dengan petunjuk
institusi pendidikan yang isinya berupa proses yang statis ataupun dinamis dan
kompetensi yang harus dimiliki.
Berdasarkan
pernyataan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan suatu rancangan tahapan belajar peserta
didik yang dapat menjadi pedoman atau petunjuk satuan pendidikan dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.
Setelah melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar atau
indikator tertentu maka pendidik harus melakukan evaluasi terhadap tingkat
kemampuan peserta didik yang terlihat dari berbagai perilaku hasil belajar.
Kurikulum KTSP memliki standar penilaian yang diatur pada Permendiknas No. 20
Tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan. Standar penilaian pendidikan
merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Kurikulum
KTSP memiliki teknik dan instrumen penilaian tersendiri. Hal ini dapat terlihat
dari Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan. Berbeda
dengan kurikulum 2013, untuk penilaian portofolio tidak menjadi suatu hal yang
wajib dalam penilaian kurikulum KTSP. Pendidik dapat menggunakan penilaian
portofolio pada materi pelajaran tertentu, misalnya portofolio menulis yang
dipakai untuk mengukur kemampuan khusus menulis dengan menilai proses kemajuannya
dan mendiagnosis bidang-bidang yang memerlukan peningkatan.
Tidak
hanya teknik dan instrumen, kurikulum KTSP juga memiliki mekanisme penilaian.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran, misalnya
setelah melakukan kuis, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan lain-lain. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran, misalnya penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
Sedangkan penilaian hasil
belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ulangan nasional yang bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu. Tetapi, sekarang Ujian Nasional (UN) diganti dengan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN). Penyusunan soal USBN melibatkan semua pihak yang
meliputi Kementerian, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kelulusan
siswa dari sekolah ditetapkan melalui rapat dewan guru (POS USBN Tahun
Pelajaran 2016/2017).
Komentar
Posting Komentar